VISI
Menjadi Koperasi Produksi yang mampu memproduksi, menampung dan mempromosikan produk anggota ke wilayah Provinsi Bengkulu maupun ke Tingkat Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara demokratis.
Koperasi Amanah Sejati
Selamat Datang di Koperasi Amanah Sejati. Software aplikasi untuk memudahkan pengelolaan Koperasi. untuk mendekatkan layanan kepada anggota yang memiliki lokasi sebaran jauh guna memberikan layanan yang lebih baik, lebih cepat dan lebih akurat.
Susunan kepengurusan koperasi Amanah Sejati Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
| 1 | Pengurus Inti Koperasi | |
| Ketua | Candra Kesuma. ZA | |
| Sekretaris | Suharto, SP | |
| Bendahara | Nurul Komaraiah, S.Si, M.Si | |
| 2 | Badan Pengawas | |
| Koordinator | Untung Idaman, HSB | |
| Anggota | Ampermi, SH | |
| Anggota | Soeroso, SH | |
| 3 | Pembina | |
| Walikota Bengkulu | ||
| Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu | ||
| Ir. H. Syiful A. Yusuf | ||
Pendirian/pembentukan koperasi dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2015.
Akta Pendirian Koperasi Nomor: 01/KPAS/2015 pada tanggal 6 April 2015, dikukuhkan dengan akta notaris Kuswari Ahmad, SH, M.Kn No.20 tanggal 13 April 2015 dan selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Nomor: 09/IX.4/2015 tanggal 15 April 2015.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang berwatak sosial yang didirikan oleh para anggota dipimpin oleh para anggota dan dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Bertitik tolak dari pengertian “Dari, oleh dan untuk anggota”, maka suatu koperasi itu akan mencapai suatu kemajuan dan pengembangan yang wajar kalau koperasi tersebut benar-benar memperoleh dukungan peran serta aktif dan nyata dari para anggotanya, baik itu berupa peran serta didalam pemupukan modal sendiri oleh koperasi maupun peran serta anggota dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting bagi kebahagiaan koperasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan dan pada hakekatnya pengolahan dan penanganan kegiatan haruslah berada ditangan para anggota sendiri yang kemudian didalam undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian telah diatur sedemikian rupa sehingga mewujudkan bentuk mekanisme kerja dari pada alat-alat kelengkapan organisasi koperasi (BAB VIII Undang-undang No.12/1967) Berpedoman dari peran dan fungsi koperasi dalam hal kebersamaan dalam pemupukan modal usaha, maka kami dari Ketua P2MKP (Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan) Surabaya Makmur bersama para pembudidaya ikan dan keluarganya dengan semangat kebersamaan untuk mencapai tujuan khususnya untuk memperoleh modal usaha yang lebih cepat, mudah dan murah maka kami sepakat untuk membentuk koperasi. Berdasarkan musyawarah dalam pembentukan koperasi disepakati dari pihak anggota sebanyak 3 (tiga) orang bersedia meminjamkan uang untuk modal usaha koperasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa bunga dan menghibahkan uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya operasional kepengurusan pendirian koperasi, akte notaris, pembuatan papan nama, struktur organisasi, cap koperasi, buku administrasi dan keuangan, dll. Dengan telah disepakatinya pembentukan koperasi tersebut, maka pada tanggal 28 Maret 2015 dilaksanakan sosialisasi pembentukan koperasi oleh pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu bertempat di sekretariat koperasi Jl.Tutwuri No.59 RT.04 RW.02 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu bergabung dengan sekretariat P2MKP Surabaya Makmur
Menjadi Koperasi Produksi yang mampu memproduksi, menampung dan mempromosikan produk anggota ke wilayah Provinsi Bengkulu maupun ke Tingkat Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara demokratis.
| 1. | KERJASAMA DENGAN PT. TASPEN BENGKULU |
| Kerjasama dalam bentuk pemberian pinjaman penguatan modal usaha koperasi yang tertuang dalam Surat Perjanjian Modal Kerja antara PT. Taspen (Perser) dengan Candra Kesuma, ZA (Ketua Koperasi) Nomor: 011/102/2019 tanggal 09 September 2019. | |
| 2. | KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULUU |
| Kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu dengan Koperasi Produksi Amanah Sejati dalam Program Penguatan Pinjman Modal Bergulir bagi Koperasi Berprestasi di Kota Bengkulu Tahun 2020 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 518/289/D.KUKM/VIII/2020 dan Nomor: 40/KPAS/VIII/2020. |